Pelaksanaan
sertifikasi guru PAI tertuang dalam Surat Edaran antara Ditjen PMPTK
dengan Sekjen Depag.. Dalam SE tersebut ada 6 poin yang disepakati mengenai proses
sertifikasi terhadap guru PA
Pertama;
Sertifikasi pendidik bagi guru yang mengajar di sekolah umum di bawah binaan
Departemen Pendidikan Nasional, selain guru agama, dilaksanakan melalui
Departemen Pendidikan Nasional,
kedua; Sertifikasi pendidik bagi guru agama
yang mengajar di sekolah umum, baik yang diangkat oleh Departemen Agama,
Departemen Pendidikan Nasional, maupun Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui
Departemen Agama.
Ketiga;
Sertifikasi pendidik bagi guru yang mengajar di madrasah, baik yang diangkat
oleh Departemen Agama, Departemen Pendidikan Nasional, maupun Pemerintah Daerah
dilaksanakan melalui Departemen Agama,
keempat; Mekanisme dan instrumen sertifikasi
guru di lingkungan Departemen Agama pada prinsipnya mengikuti mekanisme dan
instrumen yang telah di kembangkan oleh Departemen Pendidikan Nasional, sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi Guru dalam Jabatan.
Kelima;
Pelaksanaan sertifikasi guru agama dilakukan oleh perguruan tinggi agama yang
telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, dan
keenam; Bagi
guru agama yang sudah terdaftar dalam kuota Departemen Pendidikan Nasional pada
tahun 2006 agar disampaikan secara tertulis ke Kandepag Kabupaten/Kota setempat
untuk didaftarkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2007 oleh Departemen
Agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar