Senin, 06 Juni 2016

Mengapa Tunjangan Sertifikasi untuk Guru PAI harus lewat Kemenag ?

Pelaksanaan sertifikasi guru PAI  tertuang dalam Surat Edaran antara Ditjen PMPTK dengan Sekjen Depag.. Dalam SE tersebut ada 6 poin yang disepakati mengenai proses sertifikasi terhadap guru PA
Pertama; Sertifikasi pendidik bagi guru yang mengajar di sekolah umum di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional, selain guru agama, dilaksanakan melalui Departemen Pendidikan Nasional,
 kedua; Sertifikasi pendidik bagi guru agama yang mengajar di sekolah umum, baik yang diangkat oleh Departemen Agama, Departemen Pendidikan Nasional, maupun Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui Departemen Agama.
Ketiga; Sertifikasi pendidik bagi guru yang mengajar di madrasah, baik yang diangkat oleh Departemen Agama, Departemen Pendidikan Nasional, maupun Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui Departemen Agama,
 keempat; Mekanisme dan instrumen sertifikasi guru di lingkungan Departemen Agama pada prinsipnya mengikuti mekanisme dan instrumen yang telah di kembangkan oleh Departemen Pendidikan Nasional, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan.
Kelima; Pelaksanaan sertifikasi guru agama dilakukan oleh perguruan tinggi agama yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, dan

keenam; Bagi guru agama yang sudah terdaftar dalam kuota Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2006 agar disampaikan secara tertulis ke Kandepag Kabupaten/Kota setempat untuk didaftarkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2007 oleh Departemen Agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar